1.
Berjudi
Berjudi
merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi
mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang
yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan
banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan
salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan
perjudian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan
perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat
saat salah seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang
tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian
yang dilarang agama.
2. Penyalahgunaan Narkotika.
Penyalahgunaan
narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa izin dengan tujuan hanya untuk
memperoleh kenikmatan. Penyimpangan sosial yang timbul adalah pembunuhan,
pemerkosaan pencurian, perampokan.
Penyalahgunaan
narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari
pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir
setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba
oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka
pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka
menggunakannya.
3. Perkelahian Pelajar.
Tawuran
atau perkelahian antar pelajar. Perkelahian termasuk jenis kenakalan remaja
akibat kompleksnya kehidupan kota yang disebabkan karena masalah sepele. erkelahian
dikalangan pelajar merupakan suatu tingkah laku yang tidak pantas bagi seorang
pelajar dan tingkah laku itu merupakan penyimpangan dari tingkah laku seorang
pelajar. Perkelahian yang dilakukan secara massal dari kedua belah pihak yang
berlainan sekolah atau kelas dan dalam perkelahian itu tidak hanya menggunakan
tangan kosong tetapi juga menggunakan senjata tajam dan benda keras. Melihat
dari benda atau alat yang digunakan dalam perkelahian itu maka sudah dapat
diduha akibat yang ditimbulkan dari perkelahian itu antara lain luka yang dialami
salah satu pelajar yang ikut serta dalam perkelahian antar pelajar tersebut.
4. Tindakan
Kriminal atau Tindakan Kejahatan.
Tindak
kriminal adalah tindak kejahatan atau tindakan yang merugikan orang lain dan
melanggar norma hukum, norma sosial dan norma agama. Misalnya:
mencuri,menodong, menjambret membunuh,dll. Disebabkan karena masalah kesulitan
ekonomi. Dan merupakan profesi atau pekerjaanya karena sulit mencari pekerjaan
yang halal.
5. Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja merupakan penyimpangan para remaja atas
norma yang ada. Perbuatan para remaja tersebut merupakan tindakan antisosial.
Dalam usia yang memasuki pubertas, seringkali remaja mencari jati dirinya,
muncul sifat sebagi jagoan, solidaritas sosial yang berlebihan, bahkan ingin
eksistensi dirinya diketahui orang lain tetapi dengan tindakan menyimpang. Para
remaja seringkali membentuk kelompok (geng) yang menjadi kebanggaannya.
Perilaku menyimpang remaja ini dapat berupa tawuran, mabuk-mabukan, bertindak
semaunya, dan lain sebagainya.
Kenakalan
remaja pada umumnya disebabkan oleh
- Lingkungan keluarga yang tidak harmonis;
- Lingkungan masyarakat yang tidak sehat;
- Kurangnya wadah pengembangan diri;
- Situasi yang tidak menentu.
6. Minuman Keras
.
Minuman keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan
tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap
minuman yang mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan
sebagai minuman keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun
yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak
sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan
sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter
atau ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman
tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika
digunakan tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat
digolongkan sebagai minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh
Komentar
Posting Komentar